Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm pada tahun 2019 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm tentang Badan Pencemar Organik yang Persisten atau POPs. Salah satu senyawa POPs adalah Polychlorinated Biphenyls atau PCBs yang terdapat dalam Lampiran Annex (A) Konvensi Stockholm sehingga senyawa ini tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan serta menjadi target utama untuk pemusnahan. Lalu, bagaimana pengelolaan PCBs yang dilakukan Indonesia demi terwujudnya pemusnahan PCBs pada tahun 2028?
Temukan jawabannya dalam forum virtual bersama Hukumonline, Ecoverse Indonesia Lestari, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan UNIDO.
Hari/Tanggal :
Kamis, 11 Februari 2021
Waktu :
14.30 – 16.30 WIB
Link Registrasi : http://tiny.cc/WebinarPCBs
Webinar ini gratis, first come-first served.
Informasi
lebih lanjut dapat menghubungi Galuh Chandra melalui email di galuh.chandra@hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar