Langsung ke konten utama

Permen PCB belum cukup, baca juga Basel Manual

 


Permen PCBs yang terdiri dari 25 Pasal masih belum cukup untuk menjamin kepatuhan perusahaan atas pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan. Masih banyak manual dan petunjuk lain yang harus diperhatikan. Salah satu petunjuk yang bisa dipergunakan oleh industri adalah "Basel Manual". 

Training Manual ini berjudul "Preparation of a national environmentally sound management plan for PCBs and PCB-contaminated equipment in the context of the implementation of the Basel Convention". Dalam manual ini dijelaskan beberapa hal penting, diantaranya:

  1. Metode inventory
  2. Penggunaan data statistik
  3. Persiapan National PCB Management Plan
  4. Langkah-langkah pengamanan di lokasi (technical safety measures) serta
  5. Transportasi dan penyimpanan PCBs
Dalam technical safety measures diterangkan tata cara untuk menghindari dan menanggulangi kecelakaan yang melibatkan PCBs, baik yang melibatkan api maupun tidak.  

Tidak kalah pentingnya adalah tata-cara penyimpanan peralatan yang mengandung PCBs. Lokasi penyimpanan harus diperhatikan dan dipilih tempat yang tidak rawan banjir dan gempa. Lantai tempat penyimpanan juga harus dilapisi lapisan khusus agar tidak terjadi rembesan PCBs ke tanah, apalagi kalau sampai mencemari jaringan air. 


Komentar

  1. The Biggest Casinos in the World - DrmCD
    The Biggest 거제 출장마사지 Casinos in the World · Biggest 영천 출장샵 casinos in the world · World Casino City · Best 강원도 출장안마 gambling venues in the 김제 출장마사지 world · Biggest casino in the world · Best slots casinos in 서귀포 출장마사지

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pengelolaan PCBs diterbitkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 mengenai Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).  Terdapat dua deadline dalam peraturan ini: 31 Desember Tahun 2022 adalah deadline bagi perusahaan dalam melakukan inventarisasi  peralatan listrik 31 Desember Tahun 2028   adalah deadline bagi seluruh perusahaan dalam menghancurkan PCBs sehingga menjadi bahan yang tidak lagi berbahaya bagi lingkungan Mengingat cepatnya kedua deadline ini dan kompleksitas pengelolaan PCBs, industri disarankan untuk segera membuat perencanaan (PCBs Management Plan). Link Download: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Plb.3/12/2020 Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

Dioxin Furan, Bahaya dan Regulasinya di Indonesia

Dioxin furan merupakan kelompok zat kimia yang terdiri dari beberapa senyawa yang bersifat toksik. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami maupun sintetis, dan merupakan salah satu jenis polutan lingkungan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami dari proses pembakaran yang tidak sempurna, seperti pembakaran sampah, kayu, dan batubara. Selain itu, dioxin furan juga dapat terbentuk secara sintetis melalui proses produksi zat-zat kimia, seperti pembuatan pestisida, herbisida, dan obat-obatan. Dioxin furan memiliki sifat toksik yang sangat tinggi, dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan sistem endokrin, yang dapat menyebabkan kelainan pada sistem reproduksi, pertumbuhan, dan metabolisme. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan pada reproduksi dan pertumbuhan sel sperma pada pria, serta dapat menyebabkan masalah pada siklus menstruasi pada wanita. Selain itu, dioxin furan juga dap

Opsi retrofilling dalam pengelolaan PCBs

Bagaimana apabila transformator ditemukan mengandung PCBs tetapi umur transformator tersebut masih panjang? Tentu dalam kondisi seperti ini akan sangat tidak ekonomis untuk langsung mengganti transformator tersebut. Untungnya, Permen Pengelolaan PCBs  memberikan opsi untuk menurunkan kadar PCBs dalam transformator melalui proses retrofilling . Definisi retrofilling dalam Permen Pengelolaan PCBs adalah: ...metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah. Retrofilling diatur kembali dalam Pasal 13: (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain