Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Belajar cepat identifikasi PCBs

Anda dapat memahami secara cepat proses identifikasi PCBs dalam video ini

Permen PCB belum cukup, baca juga Basel Manual

  Permen PCB s yang terdiri dari 25 Pasal masih belum cukup untuk menjamin kepatuhan perusahaan atas pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan. Masih banyak manual dan petunjuk lain yang harus diperhatikan. Salah satu petunjuk yang bisa dipergunakan oleh industri adalah "Basel Manual".  Training Manual ini berjudul "Preparation of a national environmentally sound management plan for PCBs and PCB-contaminated equipment in the context of the implementation of the Basel Convention". Dalam manual ini dijelaskan beberapa hal penting, diantaranya: Metode inventory Penggunaan data statistik Persiapan National PCB Management Plan Langkah-langkah pengamanan di lokasi (technical safety measures) serta Transportasi dan penyimpanan PCBs Dalam technical safety measures  diterangkan tata cara untuk menghindari dan menanggulangi kecelakaan yang melibatkan PCBs, baik yang melibatkan api maupun tidak.   Tidak kalah pentingnya adalah tata-cara penyimpanan peralatan yang mengandung

Opsi retrofilling dalam pengelolaan PCBs

Bagaimana apabila transformator ditemukan mengandung PCBs tetapi umur transformator tersebut masih panjang? Tentu dalam kondisi seperti ini akan sangat tidak ekonomis untuk langsung mengganti transformator tersebut. Untungnya, Permen Pengelolaan PCBs  memberikan opsi untuk menurunkan kadar PCBs dalam transformator melalui proses retrofilling . Definisi retrofilling dalam Permen Pengelolaan PCBs adalah: ...metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah. Retrofilling diatur kembali dalam Pasal 13: (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain

Peraturan Pengelolaan PCBs diterbitkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 mengenai Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).  Terdapat dua deadline dalam peraturan ini: 31 Desember Tahun 2022 adalah deadline bagi perusahaan dalam melakukan inventarisasi  peralatan listrik 31 Desember Tahun 2028   adalah deadline bagi seluruh perusahaan dalam menghancurkan PCBs sehingga menjadi bahan yang tidak lagi berbahaya bagi lingkungan Mengingat cepatnya kedua deadline ini dan kompleksitas pengelolaan PCBs, industri disarankan untuk segera membuat perencanaan (PCBs Management Plan). Link Download: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Plb.3/12/2020 Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls