Langsung ke konten utama

Membedah Peraturan Menteri Tentang Pengelolaan PCBs: Tanggung Jawab Perusahaan dan Penegakan Hukum

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm pada tahun 2019 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm tentang Badan Pencemar Organik yang Persisten atau POPs. Salah satu senyawa POPs adalah Polychlorinated Biphenyls atau PCBs yang terdapat dalam Lampiran Annex (A) Konvensi Stockholm sehingga senyawa ini tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan serta menjadi target utama untuk pemusnahan. Lalu, bagaimana pengelolaan PCBs yang dilakukan Indonesia demi terwujudnya pemusnahan PCBs pada tahun 2028? 

Temukan jawabannya dalam forum virtual bersama Hukumonline, Ecoverse Indonesia Lestari, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan UNIDO.

 Webinar ini akan diadakan pada :

Hari/Tanggal               : Kamis, 11 Februari 2021

Waktu                          : 14.30 – 16.30 WIB

Link Registrasi            : http://tiny.cc/WebinarPCBs 

Webinar ini gratis, first come-first served. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Galuh Chandra melalui email di galuh.chandra@hukumonline.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Pengelolaan PCBs diterbitkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 mengenai Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).  Terdapat dua deadline dalam peraturan ini: 31 Desember Tahun 2022 adalah deadline bagi perusahaan dalam melakukan inventarisasi  peralatan listrik 31 Desember Tahun 2028   adalah deadline bagi seluruh perusahaan dalam menghancurkan PCBs sehingga menjadi bahan yang tidak lagi berbahaya bagi lingkungan Mengingat cepatnya kedua deadline ini dan kompleksitas pengelolaan PCBs, industri disarankan untuk segera membuat perencanaan (PCBs Management Plan). Link Download: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Plb.3/12/2020 Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

Dioxin Furan, Bahaya dan Regulasinya di Indonesia

Dioxin furan merupakan kelompok zat kimia yang terdiri dari beberapa senyawa yang bersifat toksik. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami maupun sintetis, dan merupakan salah satu jenis polutan lingkungan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami dari proses pembakaran yang tidak sempurna, seperti pembakaran sampah, kayu, dan batubara. Selain itu, dioxin furan juga dapat terbentuk secara sintetis melalui proses produksi zat-zat kimia, seperti pembuatan pestisida, herbisida, dan obat-obatan. Dioxin furan memiliki sifat toksik yang sangat tinggi, dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan sistem endokrin, yang dapat menyebabkan kelainan pada sistem reproduksi, pertumbuhan, dan metabolisme. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan pada reproduksi dan pertumbuhan sel sperma pada pria, serta dapat menyebabkan masalah pada siklus menstruasi pada wanita. Selain itu, dioxin furan juga dap

Opsi retrofilling dalam pengelolaan PCBs

Bagaimana apabila transformator ditemukan mengandung PCBs tetapi umur transformator tersebut masih panjang? Tentu dalam kondisi seperti ini akan sangat tidak ekonomis untuk langsung mengganti transformator tersebut. Untungnya, Permen Pengelolaan PCBs  memberikan opsi untuk menurunkan kadar PCBs dalam transformator melalui proses retrofilling . Definisi retrofilling dalam Permen Pengelolaan PCBs adalah: ...metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah. Retrofilling diatur kembali dalam Pasal 13: (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain