Langsung ke konten utama

Postingan

Dioxin Furan, Bahaya dan Regulasinya di Indonesia

Dioxin furan merupakan kelompok zat kimia yang terdiri dari beberapa senyawa yang bersifat toksik. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami maupun sintetis, dan merupakan salah satu jenis polutan lingkungan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dioxin furan dapat terbentuk secara alami dari proses pembakaran yang tidak sempurna, seperti pembakaran sampah, kayu, dan batubara. Selain itu, dioxin furan juga dapat terbentuk secara sintetis melalui proses produksi zat-zat kimia, seperti pembuatan pestisida, herbisida, dan obat-obatan. Dioxin furan memiliki sifat toksik yang sangat tinggi, dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan sistem endokrin, yang dapat menyebabkan kelainan pada sistem reproduksi, pertumbuhan, dan metabolisme. Dioxin furan dapat menyebabkan gangguan pada reproduksi dan pertumbuhan sel sperma pada pria, serta dapat menyebabkan masalah pada siklus menstruasi pada wanita. Selain itu, dioxin furan juga dap
Postingan terbaru

Phasing out PCBs for a better world

Mohamad Mova Al’Afghani and Dyah Paramita Published in The Jakarta Post, Mon, February 22 2021 The Cileungsi river in Bogor has two problems: overflowing water during rainy season and also industrial waste pollution (Courtesy of Fanny Kusuwardhani/Fanny Kusuwardhani) The Environment and Forestry Ministry recently enacted a new regulation on the management of polychlorinated biphenyls (PCBs). This measure sets a 2022 deadline for industries to conduct inventories of PCBs in their possession and a 2028 deadline for the total elimination of PCBs in the country. PCBs are a group of chemical substances that are resistant to extreme temperatures. They can be found in electrical equipment, such as in the dielectric oils of transformers, capacitors and fluorescent light ballast. They are also used in products such as adhesives, ink, flame retardants and others. PCBs are known to adversely impact human health and the environment. They contribute to disorders of the immune, nervous and endocrine

Membedah Peraturan Menteri Tentang Pengelolaan PCBs: Tanggung Jawab Perusahaan dan Penegakan Hukum

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm pada tahun 2019 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm tentang Badan Pencemar Organik yang Persisten atau POPs. Salah satu senyawa POPs adalah Polychlorinated Biphenyls atau PCBs yang terdapat dalam Lampiran Annex (A) Konvensi Stockholm sehingga senyawa ini tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan serta menjadi target utama untuk pemusnahan. Lalu, bagaimana pengelolaan PCBs yang dilakukan Indonesia demi terwujudnya pemusnahan PCBs pada tahun 2028?  Temukan jawabannya dalam forum virtual bersama Hukumonline, Ecoverse Indonesia Lestari, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan UNIDO.   Webinar ini akan diadakan pada : Hari/Tanggal                : Kamis, 11 Februari 2021 Waktu                            : 14.30 – 16.30 WIB Link Registrasi             : http://tiny.cc/WebinarPCBs   Webinar ini gratis, first come-first served.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Galuh Chandr

Belajar cepat identifikasi PCBs

Anda dapat memahami secara cepat proses identifikasi PCBs dalam video ini

Permen PCB belum cukup, baca juga Basel Manual

  Permen PCB s yang terdiri dari 25 Pasal masih belum cukup untuk menjamin kepatuhan perusahaan atas pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan. Masih banyak manual dan petunjuk lain yang harus diperhatikan. Salah satu petunjuk yang bisa dipergunakan oleh industri adalah "Basel Manual".  Training Manual ini berjudul "Preparation of a national environmentally sound management plan for PCBs and PCB-contaminated equipment in the context of the implementation of the Basel Convention". Dalam manual ini dijelaskan beberapa hal penting, diantaranya: Metode inventory Penggunaan data statistik Persiapan National PCB Management Plan Langkah-langkah pengamanan di lokasi (technical safety measures) serta Transportasi dan penyimpanan PCBs Dalam technical safety measures  diterangkan tata cara untuk menghindari dan menanggulangi kecelakaan yang melibatkan PCBs, baik yang melibatkan api maupun tidak.   Tidak kalah pentingnya adalah tata-cara penyimpanan peralatan yang mengandung

Opsi retrofilling dalam pengelolaan PCBs

Bagaimana apabila transformator ditemukan mengandung PCBs tetapi umur transformator tersebut masih panjang? Tentu dalam kondisi seperti ini akan sangat tidak ekonomis untuk langsung mengganti transformator tersebut. Untungnya, Permen Pengelolaan PCBs  memberikan opsi untuk menurunkan kadar PCBs dalam transformator melalui proses retrofilling . Definisi retrofilling dalam Permen Pengelolaan PCBs adalah: ...metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah. Retrofilling diatur kembali dalam Pasal 13: (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain

Peraturan Pengelolaan PCBs diterbitkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 mengenai Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs).  Terdapat dua deadline dalam peraturan ini: 31 Desember Tahun 2022 adalah deadline bagi perusahaan dalam melakukan inventarisasi  peralatan listrik 31 Desember Tahun 2028   adalah deadline bagi seluruh perusahaan dalam menghancurkan PCBs sehingga menjadi bahan yang tidak lagi berbahaya bagi lingkungan Mengingat cepatnya kedua deadline ini dan kompleksitas pengelolaan PCBs, industri disarankan untuk segera membuat perencanaan (PCBs Management Plan). Link Download: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Plb.3/12/2020 Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls