Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm pada tahun 2019 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm tentang Badan Pencemar Organik yang Persisten atau POPs. Salah satu senyawa POPs adalah Polychlorinated Biphenyls atau PCBs yang terdapat dalam Lampiran Annex (A) Konvensi Stockholm sehingga senyawa ini tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan serta menjadi target utama untuk pemusnahan. Lalu, bagaimana pengelolaan PCBs yang dilakukan Indonesia demi terwujudnya pemusnahan PCBs pada tahun 2028? Temukan jawabannya dalam forum virtual bersama Hukumonline, Ecoverse Indonesia Lestari, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan UNIDO. Webinar ini akan diadakan pada : Hari/Tanggal : Kamis, 11 Februari 2021 Waktu : 14.30 – 16.30 WIB Link Registrasi : http://tiny.cc/WebinarPCBs Webinar ini gratis, first come-first served. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Galuh Chandr